OJK: 5.832 Pemohon Ajukan Restitusi dalam Perkara Dana Syariah Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 23:10:03 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terdapat 5.832 pemohon yang telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan restitusi terkait perkara fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Proses pendaftaran permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut telah berlangsung sejak April hingga pertengahan Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan LPSK guna mendukung proses verifikasi dan penyelesaian hak para lender. "Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Taufiq Aljufri (Dirut sekaligus Pemegang Saham), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham), Mery Yuniarni (mantan Direktur dan Pemegang Saham), serta AS (pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal tiga alat bukti yang sah.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan untuk melakukan asset tracing atau penelusuran aset. 

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengamankan kekayaan yang berasal dari tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk figur publik, guna melengkapi berkas perkara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Terkini