Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga Pertengahan 2026

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga Pertengahan 2026
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga Pertengahan 2026

JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga pertengahan tahun 2026. Kepastian ini muncul setelah pemerintah memutuskan untuk menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada tahun anggaran 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis agar layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan optimal tanpa perlu membebani masyarakat dengan kenaikan iuran. Ia menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan proyeksi kebutuhan dana operasional yang disampaikan oleh manajemen BPJS Kesehatan.

“Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Purbaya di Jakarta pada Jumat, 31 Oktober 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas biaya kesehatan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Dengan tambahan dana tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan meningkat dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun. Purbaya memastikan tambahan anggaran ini bukan digunakan untuk pemutihan tunggakan, melainkan sepenuhnya dialokasikan bagi kebutuhan operasional dan keberlanjutan layanan kesehatan.

Pemerintah Pastikan Operasional Aman hingga 2026

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tambahan dana Rp20 triliun akan mencukupi kebutuhan operasional BPJS Kesehatan hingga tahun 2026. Pemerintah menilai langkah ini penting agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap stabil tanpa menimbulkan beban tambahan bagi peserta.

“Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” ujar Purbaya menegaskan.

Dengan demikian, masyarakat dapat bernafas lega karena tarif iuran BPJS Kesehatan dipastikan tetap sama seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.

Skema iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelompok peserta sesuai dengan status pekerjaan dan tanggungan mereka. Masing-masing kategori memiliki perhitungan tersendiri agar sistem berjalan adil dan berkelanjutan.

Rincian Skema Iuran Sesuai Perpres 63 Tahun 2022

Berdasarkan Perpres 63 Tahun 2022, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan menjadi beberapa kategori utama. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari lembaga pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Untuk kelompok ini, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Ketiga, bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iurannya juga sama yakni 5% dari gaji atau upah per bulan. Namun, mekanisme pembayarannya tetap mengikuti skema 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Selain itu, terdapat aturan khusus bagi keluarga tambahan dari peserta PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua. Besaran iuran untuk kategori ini ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan ditanggung langsung oleh peserta.

Untuk kerabat lain seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), terdapat tiga tingkatan pembayaran berdasarkan kelas perawatan. Masing-masing kelas memiliki manfaat pelayanan berbeda yang bisa disesuaikan dengan kemampuan peserta.

Rincian Iuran Berdasarkan Kelas Perawatan

Peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, sejak 2020, peserta Kelas III mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah untuk meringankan beban pembayaran.

Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta hanya perlu membayar Rp25.500, sementara sisanya sebesar Rp16.500 ditanggung pemerintah. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III menjadi Rp35.000 per bulan, dan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

Untuk peserta Kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sedangkan bagi peserta Kelas I, iuran bulanan mencapai Rp150.000 per orang dengan manfaat pelayanan lebih luas dan fasilitas lebih baik.

Selain itu, iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya juga telah diatur secara khusus. Jumlah iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para pejuang bangsa dan keluarganya melalui jaminan layanan kesehatan yang layak.

Ketentuan Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan

Dalam skema iuran BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, namun sanksi tetap berlaku jika peserta kembali aktif dan langsung menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari pertama.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. Namun, jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan maksimal 12 bulan, dengan batas denda paling tinggi Rp30 juta.

Untuk peserta dari kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), kewajiban pembayaran denda tersebut ditanggung oleh pemberi kerja. Ketentuan ini dimaksudkan agar peserta tetap terlindungi tanpa harus menanggung beban finansial berlebih akibat keterlambatan administratif.

Komitmen Pemerintah Menjaga Keberlanjutan Sistem Jaminan Kesehatan

Langkah pemerintah dalam menambah anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun dianggap sebagai bentuk intervensi positif untuk menjaga stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional. Tambahan dana tersebut diharapkan mampu memperkuat cadangan keuangan BPJS dan menjamin keberlangsungan layanan bagi seluruh peserta.

Kebijakan ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah tetap berfokus pada aspek keberlanjutan sosial dan ekonomi di tengah tantangan fiskal. Dengan anggaran yang meningkat, BPJS Kesehatan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan kepesertaan.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipatif agar tidak terjadi defisit pembiayaan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi terkait efektivitas dana tambahan akan terus dilakukan hingga akhir 2026.

Dengan tidak adanya kenaikan iuran hingga pertengahan 2026, masyarakat diharapkan dapat terus menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa kekhawatiran terhadap beban biaya tambahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index